HUKUM INTERNASIONAL
A.
Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar
Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek
hukum internasional lainnya.
Tokoh-tokoh Hukum Internasional :
§
Hugo Grotius mendasarkan
sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah
dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas
praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional
disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak
Hukum Internasional.
§
Fransisco Vittoria (biarawan
Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis
mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara
dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum
bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
§
Fransisco Suarez (Yesuit)
menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator)
mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh
negara-negara dalam hubungan antara mereka.
§
Balthazer Ayala (1548-1584)
dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau
tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
Hukum internasional terbagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1. Hukum Perdata
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar
bangsa)
2. Hukum Publik
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan
lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B.
Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum
internasional, adalah :
1.
Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum
bagi semua orang dan semua barang yang
berada dalam wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun
dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki
kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang
warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3.
Asas Kepentingan Umum, menurut asas ini
negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang
bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
C.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
1.
Negara
2.
Individu
3.
Tahta Suci/Vatican
4.
Palang Merah Internasional
5.
Organisasi Internasional
6.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Sebagian Ahli
mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum
internasional.
D.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar
berlakunya hukum suatu negara.
2.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38
Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari:
·
Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
·
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek
umum dan diterima sebagai hukum
·
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
·
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap
·
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
E. Ciri-ciri masyarakat Internasional
1. Negara merupakan satuan
teritorial yang berdaulat.
2. Hubungan nasional yang
satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
3. Masyarakat negara-negara
tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad
pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
4. Hubungan antara
negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian
lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
5. Negara mengakui adanya
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi
menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap
hukum ini.
6. Tidak adanya Mahkamah
(Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya
ketentuan hukum Internasional.
7. Anggapan terhadap perang
yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai
doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang
sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan
v SEBAB-SEBAB SENGKETA
INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional
terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena
adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan
NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta
pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling
memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak
negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua,
yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena
batas wilayah
hal ini terjadi karena
tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga
masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun
1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan
diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir
yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
v PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat
dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
·
Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan
sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea
bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan
prosedur hukum.
·
Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan
melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana
mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International
Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
·
Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan
konsiliasi.
·
penyelidikan
·
Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
- perang
dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk
pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena
diperlakukan secara tidak pantas.
- Tindakan-tindakan
pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu
negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan
melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade
secara damai
- Intervensi
v PERANAN MAHKAMAH
INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah
Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari
15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum
kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa
dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam
mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan
-kebiasaan Internasional.
·
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus
pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui
prosedur berikut :
1. Korban pelanggaran HAM
dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM
internasional lainnya.
2. pengaduan
ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
3. dengan bukti-bukti
hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan
jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar